Salah seorang hartawan dan dermawan Aceh Tgk Haji Habib Bugak mewakafkan sebuah rumah dua tingkat beserta tanahnya yang terletak di daerah Qusyasyiah (antara Marwah dan Mesjid Haram, di sekitar pintu Bab al Fatah sekarang). Tanah dan rumah wakaf ini sering disebut dengan Baitul Asyi, dan kadang-kadang disebut juga dengan Wakaf Habib Bugak Asyi.
Menurut akta Ikrar Wakaf yang disimpan dengan baik oleh Nazhir, wakaf tersebut diikrarkan oleh Habib Bugak Asyi pada tanggal 18 Rabi’ul Akhir tahun 1224 Hijriyah (sekitar tahun 1800 Masehi) di depan Hakim Mahkamah Mekkah. Di dalam ikrar wakaf disebutkan bahwa:
- Rumah tersebut harus digunakan untuk penginapan orang Aceh yang datang dari Aceh untuk menunaikan haji, serta orang Aceh yang menetap di Mekkah baik untuk tujuan belajar ataupun tujuan lainnya, sesuai dengan daya tampung rumah tersebut.
- Sekiranya karena sesuatu sebab jemaah dari Aceh tidak ada lagi yang datang ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dan orang aceh pun tidak ada lagi yang bermukim di mekkah, maka manfaat tanah dan rumah wakaf ini diserahkan untuk kesejahteraan para pelajar dan mahasiswa asal Jawi–Melayu (istilah yang waktu itu digunakan untuk enunjuk wilayah Asia Tenggara) yang belajar di Mekkah al Musyarrafah.
- Apabila mereka inipun karena sesuatu hal sudah tidak ada lgi di Mekkah, maka tanah wakaf ini digunakan untuk kemaslahatan para mahasiswa yang belajar agama di Tanah Haram.
- sekiranya karena sesuatu hal tidak ada lagi mahasiswa yang belajar agama di Mekkah maka wakaf ini diserahkan kepada Imam Masjid Haram asy-Syarif, dan digunakan untuk perawatan dan kemaslahatan Masjid Haram.
- Sekiranya karena sesuatu sebab dia merasa tidak mampu lagi mengelola wakaf ini atau dia memutuskan akan pindah atau pergi dari Mekkah (misalnya pulang ke Aceh) maka dia harus menunjuk salah seorang ulama asal Aceh yang ada di Mekkah sebagai nazhir.
- Sekiranya dia meninggal dunia maka hak nazhir beralih kepada salah seorang anaknya yang alim yang dia tunjuk;
- Kalau nazhir yang ada merasa anaknya tidak mampu mengelolawakaf, maka dia boleh menunjuk orang lain yang dia anggap mampu, sehingga pengurusan wakaf ini tidk akan terbengkalai.
- Nazhir berhak memilih orang yang akan tinggal di dalam rumah wakaf sesuai dengan kapasitas rumah wakaf tersebut.
- Nazhir juga berhak melarang orang yang tidak dia sukai masuk ke dalam rumah wakaf serta berhak mengusir orang yang sudah dia beri izin tinggal di dalamnya apabila merugikan wkaf atau berperilaku tidak patut.
- Nazhir berhak menyewakan sebagian rumah wakaf untuk biaya perawatan dan biaya pengelolannya.
Adapun urutan nazhir yang telah mengelola wakaf ini sejak yang pertama sampai sekarang adalah sebagai berikut:
- Muhammad Shalih bin Abdussalam Asyi (1224 – 1246 H);
- Asiyah binti Abdullah Ba’it Asyi dan kakaknya Muhammad bin Abdullah Ba’it Asyi (1246 – 1264 H);
- Mahmud bin Ahmad bin Abdullah Ba’it Asyi (1264 – 1293 H);
- Abdul Ghani bin Umar bin Ahmad bin Abdullah Ba’it Asyi (1293 – 1375 H);
- Muhammad bin Abdul Ghani bin Umar bin Ahmad Ba’it Asyi (1375 – 1392 H);
- Abdullah bin Abdul Ghani bin Umar Asyi dan saudaranya Shalih bin Abdul Ghani Asyi (1392 – 1408 H);
- Shalih bin Abdul Ghani bin Umar Asyi dan anak saudaranya Abdul Ghani bin Mahmud Abdul Ghani Asyi (1408 – 1420 H);
- Abdul Ghani bin Mahmud Abdul Ghani Asyi dan sepupunya Muhammad Ahmad bin Abdullah bin abdul Ghani Asyi (1420 – 1424 H);
- Munir bin Abdul Ghani bin Mahmud Asyi dan Dr. Abdullathif Muhammad Balthu Balthu (1424 – sekarang);
Waktu perluasan Mesjid Haram yang pertama, dimasa pemerintahan Raja Sa’ud bin Abdul Aziz, pada tahun 50-an, rumah wakaf ini masuk ke dalam wilayah yang harus dibebaskan dan karena itu diberi ganti rugi oleh Pemerintah Arab Saudi. Nazhir waktu itu membeli penggantinya dua buah rumah beserta tanahnya di Jiyad Bir Balilah. Sebuah rumah dekat pintu masuk Terowongan Jiyad dan sebuah lagi di depan Hotel Syuhada’. Setelah ini Nazhir masih membeli sebuah gedung berlantai empat beserta tanahnya di belakang Sekolah Menengah Atas (Madrasah ats Tsanawiyyah) Aziziyah, dan sepetak tanah lagi di Aziziyah Selatan, yang akan dibangun gedung tempat tinggal jemaah haji, diharapkan mampu menampung sekitar 5000 jemaah. Dengan demikian sekarang ini sudah ada empat lokasi wakaf sebagai pengganti dari sebuah yang asli yang di Qusyasyiah dahulu.
Rumah wakaf ini dikelola dengan baik oleh Nazhir dan digunakan untuk tempat tinggal jamaah haji asal Aceh, tempat tinggal sebagian orang (keluarga) Aceh yang sudah menjadi penduduk Mekkah serta tempat tinggal sebagian mahasiswa asal Aceh yang belajar di Mekkah secara berkesinambungan dari generasi ke generasi. Tetapi mulai tahun 80-an, ketika Pemerintah Saudi menukar system pengelolaan haji dari sistem Syekh menjadi sistem mu’assasah, maka rumah wakaf ini tidak lagi ditempati jamaah haji asal Aceh. Pada system syeikh jemaah memilih langsung syeikh yang akan membimbingnya selama di Mekkah dan Syeikh inilah yang mencari/menyewa rumah untuk jemaahnya. Karena Nazhir Wakaf Habib Bugak adalah Syeikh untuk jemaah haji asal Aceh, maka jemaah Aceh yang memilih dia sebagai syeikh otomatis akan dimasukkan ke Rumah Aceh (Baitul Asyi) tersebut. Sedang pada sistem mu’assasah pemerintahIndonesia yang menyewa rumah dan menentukan (memilih, mengundi) jemaah yang akan menempatinya dan baru sesudah itu menyerahkannya kepada syeikh (maktab) untuk dikelola. Dengan sistem ini jemaah asal Aceh tidak dapat lagi memilih rumah Aceh (wakaf Habib Bugak) ini sebagai tempat tinggal mereka. Mereka akan terpencar di berbagai tempat dan berpindah-pindah setiap tahunnya sesuai dengan undian yang ditetapkan oleh PemerintahIndonesia.
Pada musim haji tahun 2002 (1423 H) Nazhir Wakaf Habib Bugak Asyi waktu itu, Syekh abdul Ghani Asyi, menjamu Bapak Abdullah Puteh, Gubernur Aceh waktu itu yang pergi menunaikan haji. Dalam jamuan ini hadir beberapa tokoh dan pejabat dari Aceh yang kebetulan ikut menunaikan ibadah haji, antara lain, penulis sendiri (Al Yasa’ abubakar, Kepala Dinas syari’at Islam Aceh), Bapak Tgk. Azman Ismail (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman), Bapak almarhum Tgk. Zainuddin Saman (Asisten III pada Sekretariat Gubernur) dan beberapa orang lain yang tidak penulis ingat. Pada waktu ini Nazhir menyerahkan kepada bapak Gubernur seberkas surat-surat yang berkaitan dengan Wakaf Habib Bugak ini, dengan harapan dapat diketahui dan kalau perlu dipelajari. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan tiga hal yang mungkin bermanfaat untuk diketahui khalayak sebagai berikut:
- Karena Nazhir selama ini bersifat turun temurun, dan di Mekkah (Arab Saudi) sudah terjadi perubahan politik dankebijakan yang relatif besar (dalam rentang waktu 200 tahun), maka kewenangan nazhir menjadi relatif tidak jelas. Apalagi ada intervensi dan keinginan sementara pihak untuk membelokkan penggunaan/peruntukan wakaf ke arah yang tidak sesuai dengan syarat wakaf. Untuk itu beliau mengajukan permohonan kepada Mahkamah Mekkah agar dapat mengukuhkan kembali penggunaan/peruntukan wakaf sesuai dengan keinginan Wakif, yaitu untuk kemaslahatan jemaah haji asal Aceh dan orang Aceh yang bermukim di Mekkah. Beliau juga memohon untuk dikukuhkan sebagai Nazhir dengan kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan yang tertera dalam Akta Ikrar Wakaf. Alhamdulilah permohonan ini dikabulkan Mahkamah pada tahun 1420 H (1999 M). Diantara isi Penetapan Mahkamah ini (a) Wakaf hanya boleh digunakan untuk kemaslahatan jemaah haji asal Aceh dan tempat tinggal orang asal Aceh yang bermukim di Mekkah, (b) Syekh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Asyi dikukuhkan sebagai Nazhir dan diberi tambahan tugas dan kewenangan (c) Nazhir diperintahkan mencari investor untuk mengembangkan tanah wakaf ini sehingga dapat dioptimalkan penggunaannya.
- Sejak ini beliau semakin serius berusaha agar jamaah haji asal Aceh mendapat manfaat dari wakaf ini. Beliau juga menceritakan bahwa Nazhir harus membuat laporan secara berkala kepada Mahkamah tentang pengelolaan wakaf (termasuk pemanfaatannya oleh Jemaah haji asal Aceh). Untuk ini beliau menceritakan dua rencana yang sudah beliau rancang kepada Gubernur yaitu:
- Pertama beliau berharap sebagian jemaah haji asal Aceh dapat menempati rumah tersebut (paling kurang rumah yang di Aziziah), atau Nazhir diberi izin oleh Konsul Haji Indonesia di Jeddah untuk mencarikan rumah untuk sebagian jemaah asal Aceh dengan uang sewa rumah Wakaf Habib Bugak tersebut. Rencana kedua beliau sedang mencari investor untuk membangun hotel/penginapan modern di atas kedua tanah tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan Mahkamah. Untuk ini beliau mengajak pemerintah Aceh agar bersedia membangun gedung tersebut, tetapi dengan syarat investasi yang ditanamkan itu akan menjadi bagian dari wakaf.
- Untuk merealisasikan rencana yang pertama, beliau pada tahun 1999 telah mengirim surat kepada Menteri Agama Indonesia melalui Konsulat haji pada Kedutaan Besar Indonesia di Jeddah, memohon agar jemaah Aceh (sebagian jemaah asal Aceh) diberi izin untuk tinggal di rumah wakaf tersebut selama berada di Mekkah. Jawaban Menteri Agama waktu itu, masalah haji merupakan urusan pemerintah dengan pemerintah (G to G), karena itu keterlibatan pihak swasta tidak dapat diterima. Karena jawaban Menteri ini, Nazhir meminta bantuan Gubernur Aceh, agar mempelajari kebijakan Pemerintah Indonesia dan kalau bisa mencarikan jalan agar manfaat wakaf ini dapat dirasakan oleh jemaah asal Aceh, sesuai dengan tujuan wakif seperti tertera dalam Akta Ikrar Wakaf.
- Sekiranya jemaah Haji asal Aceh diberi izin tinggal pada rumah wakaf seperti beliau harapkan, maka Nazhir meminta PEMDA Aceh bersedia memilih sekitar 700 jemaah asal Aceh yang akan tinggal di rumah-rumah tersebut, sesuai dengan daya tampung yang ada pada waktu itu.
Pada dasarnya Nazhir setuju dengan permintaan ini, tetapi untuk dapat merealisasikannya tentu harus disetujui juga oleh PemerintahIndonesia(Departemen Agama) dan Pemerintah Arab Saudi (Departemen Haji). Untuk itu masing-masing pihak diharapkan dapat melakukan pendekatan dengan Pemerinah masing-masing dan saling memberikan informasi. Bermanfaat penulis tambahkan, ketika utusan PEMDA Aceh tiba di Jeddah beliau sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, sehingga dua kali pertemuan terpaksa dilakukan di ruang rawat beliau di rumah sakit, dihadiri oleh beliau selaku Nazhir, dibantu Sekretaris Nazhir (Khalid) serta utusan dari Aceh. Satu pertemuan lagi, yang beliau rancang secara lebih luas, dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat Aceh di Mekkah sekitar 20 orang dilakukan di Kantor Wakaf Jeddah. Untuk ini beliau keluar sebentar dari rumah sakit dan setelah rapat selesai kembali lagi ke rumah sakit. Dalam berbagai pertemuan ini beliau secara sangsat serius mengatakan keinginannya agar utusan dari Aceh membantu beliau sehingga jemaah haji asal Aceh dpat mengambil manfaat dari rumah Wakaf habib Bugak ini secepatnya. Beliau berulang-ulang mengatakan tidak puas dan meras berdosa sebelum sebagian hasil wakaf ini dimanfaatkan oleh Jemaah haji asal Aceh, karena tugas utama beliau sebagai Nazhir adalah menjadikan jemaah haji asal Aceh dapat mengambil manfaat dari wakaf ini.
Takdir Allah berlaku, beliau wafat beberapa minggu setelah pertemuan dengan rombongan dari Aceh, sebelum musim haji tahun 1424 H (2004 M). Setelah ini Mahkamah menunjuk sebuah Dewan Nazhir di bawah pimpinan anak beliau Munir bin Abdul Ghani Asyi sebagai ketua, serta Dr Abdul Lathif Balthu Balthu sebagai tenaga ahli/penasehat dan Khalid bin Abdurrahim bin Abdul Wahab Asyi sebagai sekretaris seperti telah diuraikan di atas.
Pada tahun 2005 Rombongan Nazhir Wakaf yang terdiri dari ketiga orang di atas berkunjung ke Aceh betemu dengan Gubernur waktu itu, Mustafa Abubakar. Pada waktu ini ditandatangani sebuah kesepakatan yang intinya:
- Nazhir wakaf untuk jangka pendek akan mengganti sewa rumah penginapan di Mekkah yang dibayarkan oleh jemaaah haji Aceh, maksimal sebesar sewa ril yang dibayar Konsulat HajiIndonesianamun begitu disesuaikan juga dengan kemampaun keuangan wakaf.
- Teknis pelaksanaan pembayaran akan diatur oleh Nazhir dan untuk itu PEMDA Aceh akan mengirimkan utusan untuk membantu Nazhir.
- PEMDA Aceh akan mengirimkan nama-nama jemaah haji asal Aceh kepada Nazhir secepat nama itu diketahui dan akan mengeluarkan kartu tanda pengenal kepada setiap jemaah asal Aceh, sesuai dengan kloter dan maktabnya.
- Hanya mereka yang mendapat kartu ini yang akan diberi uang pengganti sewa rumah oleh Nazhir.
- Konsulat haji Indonesia di Jeddah diharapkan akan memberikan data tentang rumah yang akan ditempati jemaah haji asal Aceh beserta besar uang sewanya.
- Untuk jangka panjang Nazhir akan membangun rumah sebagai tempat penginapan jemaah haji asal Aceh, dan setelah rumah itu selesai jemaah haji asal Aceh akan tinggal disana.
- Menunjuk Bapak Azman Ismail (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh) sebagai penghubung/wakil PEMDA Aceh dalamsuratmenyurat atau pembicaraan dengan Dewan Nazhir (Sekretaris Dewan Nazhir).
- Sebelum dilaksanakan, kesepakatan ini perlu memperolah persetujuan dari Menteri AgamaIndonesia, Menteri Haji Arab Saudi dan Gubernur Aceh.
Gubernur Aceh melaporkan hasil pertemuan ini kepada Menteri Agama, dan memohon saran serta petunjuk tentang tindakan yang mungkin diambil dan dikomunikasikan dengan Nazhir. Karena tidak ada keberatan dari pihak Aceh dan tidak mengganggu kebijakan pelaksanaan haji yang digariskan Pemerintah Indonesia, maka Menteri Agama Agama Indonesia memberikan persetujuan melalui Konsul Haji di Jeddah dengan tambahan syarat, kegiatan yang dilakukan oleh nazhir dan PEMDA Aceh ini tidak merusak atau bertentangan dengan rencana kerja/kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi. Departemen Haji Arab Saudi pun memberikan dukungan, denan syarat tidak akan merugikan jemaah haji Aceh dan tidak menganggu pelakanana ibadah haji mereka.
Dengan adanya persetujuan dari kedua pemerintah ini, maka Nazhir Wakaf Habib Bugak Asyi, pada musim haji Tahun 1427 H (2006 M) merealisasikan penggantian uang sewa rumah jamaah haji asal Aceh selama di Mekkah sebesar sewa yang telah dibayar Pemerintah Indonesia kepada pemilik rumah, yang besarnya berkisar antara SR 1.100,- s/d SR 2.000,-. Uang ini dibayarkan dalam bentuk Rial Saudi diserahkan secara langsung oleh Nazhir kepada setiap jemaah. Pada tahun 1428 H (2007 M) Nazhir kembali membayarkan uang sewa kepada setiap jemaah haji asal Aceh sebesarUS$ 337.- lebih kurang SR 1250,-. Uang ini dibayarkan dalam bentuk cek kepada setiap jemaah dan tidak dapat diuangkan di Mekkah (Arab Saudi). Cek ini harus diuangkan di Aceh pada salah satu kantor Bank BNI. Seperti terlihat jumlah yang dibayarkan Nazhir pada tahun 1428 lebih kecil dari jumlah yang dibayarkan pada tahun 1427 H, karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan Nazhir (Wakaf). Jemaah yang menerima penggantian uang sewa rumah ini adalah jemaah yang membawa Kartu Tanda Pengenal Jemaah Haji asal Aceh yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh.
Mengenai gedung yang dibangun di atas dua petak tanah wakaf di daerah Ajyad, sudah dilakukan oleh dua orang investor: sebuah bernama FUNDUQ AJYAD (HOTEL JIYAD, terdiri atas 25 lantai, berjarak sekitar 600 meter dari Ka’bah) dan sebuah lagi BURJ AJYAD (MENARA JIYAD, 28 lantai, 800 meter dari Ka’bah). Kedua hotel ini dilengkapi dengan pertokoan, lapangan parkir, mushalla, ruang-ruang rapat dan akan dapat menampung sekitar 3500 jamaah pada setiap musim haji. Kedua gedung ini akan dikelola oleh investor selama 20 tahun sebagai ganti dari biaya yang mereka tanamkan, dan baru setelah itu (pada tahun 1448 H – 2027 M) diserahkan kepada Nazhir dan penuh menjadi milik wakaf. Dapat ditambahkan, walaupun belum sempurna, mulai tahun 1428 yang lalu, gedung ini sudah ditempati jemaah haji (disewakan oleh investor) dan mulai musim haji tahun 1429 H, kedua gedung ini diharapkan sudah beroperasi secara penuh.
Sedang gedung yang satu lagi, yang terletak di belakang Madrasah Tsanawiyah Aziziyah dignkana sebagai tempat tinggal keluarga asa Aceh yang sudah menjadi penduduk Mekkah dan juga sebagai Kantor Nazhir Wakaf.
Mengenai gedung keempat, yang akan menjadi tempat tinggal jemaah haji, sudah mulai dibangun oleh Nazhir pada awal tahun 1429 yang lalu dan sekiranya tidak ada halangan pada musim haji 1430 H nanti sudah dapat ditempati oleh jemaah haji aal Aceh.
Selain ini Nazhir juga menyewa beberapa buah rumah sebagai tempat tinggal keluarga Aceh yang sudah menjadi penduduk Mekkah, yang tidak tertampung di gedung Aziziyah tadi.
Sebagai penutup, dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa hal:
- Baitul Asyi yang ada di Mekkah adalah wakaf salah seorang dermawan Aceh yaitu Tgk Haji Habib Bugak, untuk tempat tinggal (penginapan) jemaah haji asal Aceh. Jadi rumah tersebut bukan milik rakyat Aceh, bukan warisan dari Sultan Aceh masa lalu dan karena itu bukan milik Pemerintah Aceh. Penulis ulangi, rumah ini adalah rumah wakaf yang sudah berumur dua ratus tahun lebih, dan Alhamdulillah karena kesungguhan Nazhir menjaga dan merawatnya wakaf tersebut masih ada dan selamat sampai sekarang bahkan terus berkembang.
- Pemanfaatan rumah wakaf ini untuk kesejahteraan jemaah haji asal Aceh (seperti disebutkan di dalam Akta Ikrar Wakaf) , bukan hanya tergantung kepada kesungguhan dan perhatian Nazhir, tetapi juga tergantung kepada kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan PemerintahIndonesia. Karena itu keterlibatan PEMDA Aceh sebagai wakil jemaah Haji Aceh amat sangat diperlukan. Penulis berharap Pemerintah Aceh akan tetap dan terus pro aktif seperti sudah ditunjukkan sekarang ini.
- Karena harta kekayaan ini merupakan wakaf, maka pengelolaannya harus disesuaikan dengan syarat-syarat yang ditentukan wakif (sepeti tertera dalam ikrar wakaf) serta aturan mengenai wakaf yang berlaku di Arab Saudi. Campur tangan atau keinginan jemaah, bahkan PEMDA Aceh mengenai penggunaan atau pengelolaan wakaf ini, akan dipertimbangkan oleh Nazhir apabila sesuai dengan syarat wakif, sesuai dengan aturan wakaf di Arab Saudi dan sejalan pula dengan kebijakan Nazhir itu sendiri. Permintaan dan keinginan jemaah di luar itu pasti tidak akan diterima, bahkan ada yang tidak boleh diterima karena bertentangan dengan hukum yang berlaku Arab Saudi. Misalnya keinginan dan permintaan sebagian jemaah agar uang hasil wakaf ini dikirimkan ke Aceh untuk membiayai pendidikan di Aceh, akan sukar diterima oleh Nazhir karena tidak disebutkan di dalam ikrar wakaf.
- Nazhir ketika membagi-bagikan uang wakaf kepada jemaah haji asal Aceh selalu menyampaikan/ mengharapkan tiga hal: a) Agar jemaah haji Aceh berdo’a untuk Teungku Habib Bugak yang telah mewakafkan rumah ini serta untuk semua nazhir yang sudah meninggal dunia yang telah mengelola wakaf ini dengan baik, agar memperoleh pahala yang setimpal dari Allah swt; serta berdo’a juga untuk Nazhir yang ada sekarang dan Nazhir di masa yang akan datang agar mereka memperoleh kekuatan dan kemampuan untuk mengelola wakaf ini dengan ikhlas dan sungguh-sungguh sehingga wakaf ini semakin berkembang, sesuai dengan aturan yang berlaku. b) Agar jemaah haji Aceh memanfaatkan uang yang mereka terima dari harta wakaf ini secara baik,bahkan kalau mungkin mensedekahkan sebagian daripadanya di jalan Allah, menolong orang yang memerlukan atau membiayai kegiatan kebajikan dan keagamaan. c). Agar jemaah Haji Aceh melaksanakan semua ibadat haji dengan tekun dan ikhlas sehingga menjadi haji mabrur, tidak bergunjing dan tidak memfitnah.
- Penulis juga berharap semoga jamah haji Aceh yang telah mendapat manfaat dari wakaf ini bersyukur dengan tulus, menjaga silaturrahim dengan Nazhir, serta berdo’a agar Wakif mendapat pahala yang berlimpah atas amal jariah yang telah dia tanam sejak 200 tahun yang lalu dan Alhamdulilah sampai sekarang masih kita nikmati hasilnya, serta berdo’a untuk Nazhir agar tetap mampu mengelola dan mengembangkan wakaf ini sesuai dengan syarat wakif; hendaknya jemaah juga berdo’a agar ada orang kaya Aceh sekarang yang bersedia menyisihkan hartanya sebagai wakaf, guna kesejahteraan generasi Aceh yang akan datang, baik di tanah Aceh ataupun di tempat lain.
- Penulis tidak mengetahui siapa Teungku Habib Bugak Asyi yang telah mewakafkan rumah yang sangat berharga ini. Di Aceh ada beberapa tempat yang menggunakan nama “Bugak”. Mungkin yang paling dikenal adalah Bugak di Kabupaten Bireun; namun di Aceh Timur ada kampung yang bernama Kuala Bugak (karena itu mungkin dahulu pernah ada kampong yang bernama Bugak), dan di Bener Meriah pun ada kampung yang bernama Bugak, terletak di tepi Sungai Jambo Aye (Jemer) antara Rusip dan Samarkilang. Kampung Bugak ini telah ditinggalkan penduduknya sejak beberapa waktu yang lalu, sehingga sekarang ini hanya merupakan dusun kecil dengan beberapa buah rumah/keluarga saja. Mungkin di daerah pantai barat dan selatan pun ada kampung yang bernama Bugak. Lepas dari semua keadaan dan kemungkinan yang ada, barangkali mencari siapa Habib Bugak tidaklah terlalu penting. Semangat beliau beribadat, mewakafkan sebagian hartanya yang sangat berharga untuk kemaslahatan umat perlu kita tiru. Hendaknya ada orang kaya Aceh sekarang yang dermawan seperti Habib Bugak, yang bersedia mewakafkan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umat. Penuois yakin kalau hal ini dilakukan, maka banyak orang yang akan berdo’a untuknya, dan namanya akan dikenang karena amal jariah yang dia lakukan.
- Mengambil ibarat dari semua ini, sekiranya wakaf yang ada di Aceh kita kelola dengan baik seperti Nazhir di mekkah mengelola Wakaf Habib Bugak, tentu banyak manafaat yang akan kita ambil: banyak kegiatan pendidikan dan sosial keagamaan yang dapat kita biayai secara mudah. Karena itu hendaknya jemaah yang membaca tulisan ini berusaha menyelamatkan harta wakaf yang ada di daerahnya masing-masing, antara lain dengan menjelaskan status wakaf harta tersebut, memberdayakan dan mengaktifkan Nazhir, serta berupaya memanfaatkannya secara optimal sesuai dengan syarat yang dibuat oleh wakif, bahkan kalau mungkin menambahnya dan memperluasnya dengan harta wakaf yang baru.
copas dari : http://alyasaabubakar.com/2012/09/mengenal-wakaf-habib-bugak-asyi/
0 komentar:
Posting Komentar