Yang tidak bisa di ragukan lagi bahwasanya Thaharah merupakan salah satu syarat dari sahnya beribadah. Secara pemahaman tharah adalah bersuci dari hadas dan najis yang ada pada tubuh kita. Dan menghilangkannya dengan air, seperti mandi dan berwudhu. Atau dengan cara lain seperti tayammum. Tapi hal ini hanya dapat di pergunakan pada waktu tertentu saja.
Thaharah menurut bahasa adalah membersihkan dan menurut syariat dalam penafsiran para ulama mengerjakan dan mengamalkan darinya thaharah yang bersangkutan dengan sholat. diantaranya : berwudhu, mandi, tayamum,dan menghilangkan najis. Seperti darah, urine dan tinja. Hadas secara maknawi berlaku bagi manusia. Mereka yang terkena hadas ini tidak sah untuk melakukan sholat, dan untuk mensucikannya mereka di haruskan untuk membersihkannya dengan cara berwudhu, mandi dan tayamum.
Di riwatyatkan dari Abu Hurairoh : Rasulullah S.A.W bersabda :
“Pada lautan itu terdapat air yang suci,dimana hewan yang hidup atau mati di dalamnya halal (hewan laut)”.
Di dalam bersuci juga terdapat aturan-aturan tertentu seperti yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori : “Janganlah buang air kecil (kencing) salah satu diantara kalian pada air yang tergenang yang tidak mengalir airnya, kemudian bersuci pada air tersebut”.
Imam Syafi’I berkata: Jika air yang mengalir itu cukup dua kullah dan tidak berubah walaupun ia bercampur barang najis, maka semua air tersebut hukumnya suci, jika air yang mengalir itu tidak sampai dua kullah, maka air yang mengalir tersebut hukumnya najis. Dua kullah menurut bangsa Baghdad 500 liter, sedangkan di Indonesia 216 liter.
Imam Maliki berpendapat: mensucikan air yang terkena najis itu dapat dengan cara mencurahkan air muthlaq di atasnya hingga hilang sifat najis tersebut. Jadi pada intinya bahwasanya air yang tergenang atau tidak mengalir yang kurang dari dua kullah tidak dapat di pakai untuk bersuci walaupun air tersebut suci.
Beberapa air yang boleh di pakai untuk bersuci ada tujuh yang pertama itu Air langit tegasnya air yang turun dari langit yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air (sumber), air es (air beku yang mencair), dan air embun.
Air dibagi menjadi empat bagian, bagian pertama yaitu air yang suci sendirinya dan mensucikan yang lain dan syah menggunakannya (air mutlak), bagian kedua yaitu air yang suci sendirinya dan mensucikan yang lain akan tetapi tidak syah menggunakannya (air yang terjemur), bagian ke tiga yaitu air yang suci sendirinya, tapi tidak mensucikan yang lain (air yang sudah terpakai). bagian ke empat yaitu air najis : air yang tercampur dengan najis yang kurang dari dua kulah.
Apabila air yang sedikit bercampur dengan najis maka sifat air tersebut hukumnya najis walaupun tidak mengalami perubahan sifat air tersebut, lain halnya dengan air dua kullah atau lebih, apabila ia kejatuhan najis atau terdapat bangkai di dalamnya maka air tersebut dapat mensucikan hadas atau najis walaupun sifat air tersebut bukanlah lagi air mutlaq karena sudah tercampur dengan najis akan tetapi air tersebut di hukumi suci, maka bersucilah kalian dari hadas dan najis dengan memilih air yang cukup dua kullah atau lebih, juga kita dapat bersuci dengan air yang mengalir seperti air sungai, walaupun secara sifat warna air tersebut bukanlah mutlaq, akan tetapi dapat digunakan untuk bersuci karena air sungai tersebut terus mengalir, Imam Syafi’i berkata: Aku melihat berhentinya air menjadi rusak (keruh, bau), jika air itu mengalir maka akan baik dan jika tidak mengalir tidak baik.
Setiap cairan yang keluar dari dua lubang seperti urine tinja hukumnya najis kecuali Mani anak cucu adam, ataupun hewan, selain anjing dan babi dan yang di kandung atau dilahirkan lewat kedua hewan tersebut. Semua air kencing di hukumi najis kecuali air kencing bayi yang belum memakan makanan apapun. Hanya dengan memercikan air untuk membersihkannya.
Istinja wajib dilakukan setelah buang air kecil dan besar dengan cara menggunakan air atau batu, dan di utamakan agar membersihkannya dengan batu dan kemudian mengikut sertakannya dengan air, wajib dengan cara mengulang-ulang sebanyak tiga kali walaupun dengan satu batu.
Dan di perbolehkan kepada kalian agar meringkasnya dengan air saja, atau dengan menggunakan tiga batu saja. Dan apabila kalian sedang istinja janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya. Dan agar menjauhkan siapa kalian bila buang air kecil pada air yang tergenang atau genangan air, dan dibawah pohon yang berbuah, jalan raya, dan lubang semut. dan agar tidak berbicara ketika buang air kecil atau besar.
http://boyeachmad.wordpress.com/2012/02/07/thaharah-dari-hadas-dan-najis/
0 komentar:
Posting Komentar